ASYIK! Bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Resmi Cair, Pemilik NIK KTP dan KK Terdaftar Ini Berhak Ambil Saldo Dana Gratis dan Transfer ke Dompet Elektronik

Sabtu 13 Jul 2024, 18:41 WIB
Bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Resmi Cair, KPM Terdaftar Bisa Klaim Saldo Dana Gratis dari Pemerintah (Website resmi JakOne Mobile)

Bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Resmi Cair, KPM Terdaftar Bisa Klaim Saldo Dana Gratis dari Pemerintah (Website resmi JakOne Mobile)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyalurkan bantuan sosial (bansos) KJP Plus tahap 1 gelombang 2 kepada peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat secara bertahap.

Sebagaimana yang diketahui, bansos KJP Plus tahap 1 gelombang 2 berupa saldo dana gratis untuk bulan Mei, Juni, dan Juli tahun 2024 akan disalurkan melalui Bank DKI.

Bantuan saldo dana pendidikan ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau prasejahtera sesuai dengan kriteria kelayakan yang telah ditetapkan.

Bansos KJP Plus sendiri merupakan program bantuan sosial pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu atau prasejahtera.

Program bantuan sosial pendidikan ini diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, buku, dan perlengkapan bagi siswa-siswi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Peserta didik yang memenuhi syarat untuk menerima pencairan dana kaget dari insentif bansos KJP Plus telah diresmikan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Penyaluran bansos KJP Plus tahap 1 gelombang 2 ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang memadai hingga mencapai tingkat pendidikan formal 12 tahun atau setara dengan SMA/SMK sederajat.

Berapa jumlah saldo dana yang disalurkan untuk KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024? Temukan besaran nominal penyaluran KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 di bawah ini:

  • SD/SDLB/MI

    • Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
    • Biaya personal total Rp250 ribu per bulan, terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130 ribu per bulan
  • SMP/SMPLB/MTs

    • Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
    • Biaya personal total Rp300 ribu per bulan, terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170 ribu per bulan
  • SMA/SMALB/MA

    • Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan
    • Biaya personal total Rp420 ribu per bulan, terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290 ribu per bulan
Berita Terkait
News Update