JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Jumat, 12 Juli 2024, segera periksa daftar penerima bantuan sosial (bansos) BLT PIP 2024 tahap kedua untuk alokasi bulan Juli.
Perlu diketahui bahwa bantuan BLT PIP 2024 berupa saldo dana gratis yang cair setiap tahapnya sebesar Rp1 juta. Kamu bisa mengecek daftar penerima bansos BLT PIP 2024 melalui link pip.kemdikbud.go.id atau menggunakan aplikasi.
Perlu diperhatikan, bantuan sosial BLT PIP 2024 berupa saldo dana kaget Rp1 juta akan disalurkan dalam empat tahap. PIP 2024 sendiri merupakan program bantuan sosial tunai yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi yang tersedia, penyaluran BLT PIP tahap kedua tahun 2024 dijadwalkan dari bulan Mei hingga September 2024. Namun, belum ada kepastian mengenai tanggal pasti pencairan BLT PIP Tahap 2.
Pemerintah telah membagi beberapa daerah di mana pencairan insentif saldo dana bansos BLT PIP Tahap 2 akan dilakukan lebih dahulu. Berikut Poskota rangkum jadwal lengkapnya.
Jadwal Bansos BLT PIP Cair
- Tahap pertama: dari Februari hingga April 2024
- Tahap kedua: dari Mei hingga September 2024
- Tahap ketiga: dari Oktober hingga Desember 2024
Cara Cek Penerima Bansos BLT PIP Tahap 2
-
Orangtua atau peserta didik dapat mengunjungi situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home.
-
Persiapkan data yang diperlukan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Jika data muncul, itu berarti kamu termasuk dalam kategori siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Namun, jika data muncul tanpa KIP, kamu hanya menerima PIP tanpa mendapatkan KIP.
-
Perhatikan informasi tentang tahun penerimaan. Misalnya, jika data hanya mencakup sampai tahun 2021, kamu hanya menjadi penerima PIP sampai tahun tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tidak terdaftar dalam DTKS, tidak dinilai layak menerima PIP, atau tidak diajukan kembali untuk tahun 2022.
-
Terakhir, jika data kamu tidak muncul, itu berarti kamu tidak termasuk dalam penerima PIP.
Harap dicatat bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya diberikan kepada mereka yang merupakan penerima PIP dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.