SALDO KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Cair Hari Ini 12 Juli 2024, Silakan Cek Pencairannya di Rekening Bank DKI!

Jumat 12 Jul 2024, 20:40 WIB
KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Cair hari ini Jumat, 12 Juli 2024 (Disdik DKI Jakarta)

KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Cair hari ini Jumat, 12 Juli 2024 (Disdik DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo KJP Plus tahap 1 gelombang 2 sudah cair pada hari ini 12 Juli 2024. Silakan cek pencairannya di rekening bank DKI sekarang juga. 

Plt Kelapa Dinas Pendidikan (KaDisdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa sebanyak 73.506 yang tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) sudah dapat mencairkan banutan sosial (bansos) tersebut.

"Hari ini cair, untuk KJP Plus tahap I gelombang ke dua sore ini sudah bisa di cek dan cair," kata Budi pada Jumat, 12 Juli 2024. 

Kemudian ia menegaskan bahwa penerima KJP Plus tahap 1 merupakan peserta didik SD-SMA yang terverikasi sebagai golongan kurang mampu. 

Penerima dapat langsung melakukan tarik tunai saldo di Bank DKI atau ATM secara langsung untuk mencairakannya. 

Cara Cek Penerima KJP Plus

1. Buka situs web kjp.jakarta.go.id

2. Klik opsi ‘Periksa status penerimaan KJP’

3. Pilih layanan ‘Pencarian;

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang tua

5. Klik ‘Tahun’

6. Pilih ‘Tahap’

7. Klik ‘Cek’

8. Selesai, status penerima akan muncul di layar

Besaran Pencairan Saldo KJP Plus 

SD/MI

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp135.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000

SMP/MTs

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000

SMA/MA

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000

SMK

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000

Syarat Mencairkan KJP Plus

1. Terdaftar dalam DTKS

2. Memiliki kartu KJP Plus

3. Masih berstatus sebagai siswa SD, SMP, dan SMA di Provinsi DKI akarta

4. Memiliki NIK sebagai penduduk domisili DKI Jakarata

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 pada 12 Juli 2024. 

Jangan lupa klik JOIN DI SINI untuk bergabung dengan saluran WA Poskota dan meraih beragam informasi menarik lainnya setiap hari. 

Berita Terkait
News Update