Saldo DANA Bansos PKH Rp600.000 Resmi Anda Miliki, Simak Besaran Nominal dan Cara Cek Penerimanya!

Jumat 12 Jul 2024, 15:54 WIB
Simak besaran nominal dan cara pengecekan penerima saldo dana Bansos PKH Rp600.000 langsung masuk rekening bank himbara. (Wallpapers)

Simak besaran nominal dan cara pengecekan penerima saldo dana Bansos PKH Rp600.000 langsung masuk rekening bank himbara. (Wallpapers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pada tahapan dengan masa periode Juli sampai dengan September ini, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak mendapatkan uang gratis sebesar Rp600.000 yang langsung masuk ke rekening.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima dan cara klaim saldo dana bansos PKH tahap 3.

Saldo dana Rp600.000 ini akan disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang masuk dalam golongan lansia dan penyandang disabilitas berat.

Apa yang Dimaksud Saldo Dana Bansos PKH

Saldo dana Bansos PKH merupakan sebuah program yang diinisiasi serta dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang ditujukan untuk penanganan masyarakat miskin dan Rentan.

Atas perintah langsung Presiden, Kemensos berupaya melakukan pemberdayaan keluarga yang berhak menerima meliputi sektor pendidikan, kesehatan serta kesejahteraan sosial.

Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini terlebih dahulu harus tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.

Bantuan ini akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima secara kolektif atau bertahap sepanjang tahun 2024.

Syarat Pnerima Saldo Dana Bansos PKH

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 mengatur persyaratan serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk menerima saldo dana bantuan gratis ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Hal tersebut harus diperhatikan sebagai langkah memastikan bahwa penerima uang gratis dari pemerintah ini betul-betul berasal dari keluarga yang membutuhkan.

Nominal Saldo Dana Bansos PKH

Permensos nomor 1 tahun 2018 turut mengatur jumlah besaran nominal saldo dana Bansos PKH yang diterima oleh masyarakat.

Berita Terkait

News Update