Adapun modus operandi yang dilakukan sindikat perjudian online di Apartemen kawasan Grogol Petamburan ini yaitu mereka menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023.
Sindikat ini menyasar website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.
"Dan rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik Pemerintah didominasi oleh Pemerintah Daerah," ungkap Syahduddi.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan para pelaku dengan jaringan Internasional di Kamboja ini.
Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Pandi)