JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cigayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis, 11 Juli 2024. Kontrakan tersebut menjadi tempat tinggal pelaku tindak pidana narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan anggota menangkap dua orang di dalam rumah kontrakan Jalan Cigayur 1, RT 1 RW 2, Ds Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Salah satu pelaku pria berinisial AS asal Palembang usia 77 tahun, ternyata sudah tiga kali keluar masuk penjara kasus narkoba," ujar Donald Parlaungan didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam keterangan resminya, Jumat, 12 Juli 2024.
Perwira menengah (Pamen) jebolan Akpol 1995 ini mengungkapkan, sekitar pukul 19.30 WIB, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba pimpinan AKBP Malvino Sitohang telah mengamankan dua orang pelaku AS (77) dan H (45) atas tindak pidana narkoba.
"Sebelumnya kita mendapat informasi masyarakat didalami anggota selama seminggu dan langsung ditindaklanjuti hasilnya anggota Subdit 3 gerebek rumah dengan dua orang pelaku diamankan," tambahnya.
Untuk barang bukti yang disita, lanjut Donald Parlaungan, berupa sabu-sabu yang dikemas dalam 20 bungkus dengan rata-rata berat per bungkus 1 kg. Total yang disita adalah 20 kg.
Adapun untuk daerah pengedaran sabu oleh tersangka, masih didalami penyidik.
"Ke mana saja diedarkan rencana sabu sama penyidik masih didalami. Tapi yang jelas salah satu pelaku AS usia 77 Tahun, sudah keluar masuk penjara sebanyak kali," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan untuk barang bukti sabu, dibungkus dalam kemasan teh China.
"Terkait merupakan ada jaringan Fredy Pratama melihat dari kemasan barang bukti sabu dibungkus teh China, masih didalami," tuturnya.
Mantan Polres Metro Jakarta Selatan jebolan Akpol 1998 ini menambahkan pengakuan pelaku baru bulan ini mengedarkan tapi masih kita dalami.