PKH tahap 3 akan dicairkan selama periode Juli-September 2024 dan ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran bansos PKH bervariasi berdasarkan kategori KPM-nya.
Pencairan bansos PKH dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, atau melalui pengurus PKH.
Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui kantor pos.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Salah satu program bantuan sosial yang juga akan dicairkan pada bulan Juli adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi sosial ekonomi paling rendah di daerah-daerah yang telah ditentukan, yaitu 25 persen terbawah dari total populasi.
BPNT merupakan program yang bertujuan untuk meringankan beban keluarga miskin dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan.
Pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali sehingga setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima total Rp 400.000 setiap kali pencairan.
Pencairan BPNT untuk periode ini akan dimulai pada tanggal 1 Juli dan berlangsung hingga akhir bulan.
KPM yang terdaftar dapat mengakses dana bantuan tersebut melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.
Beberapa bank yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan ini antara lain adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).