Hal tersebut, kata jaksa KPK, sesuai dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana selama 12 tahun," kata Meyer Simanjuntak, SH salah satu jaksa KPK dalam requisatornya pekan lalu.
Selain meminta terdakwa SYL divonis penjara badan, jaksa KPK juga menuntut supaya SYL agar dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 Dolar Amerika Serikat," terang jaksa KPK kala itu.
Jika terdakwa, ujar jaksa KPK, tidak dapat membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda SYL dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa KPK.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu, baik kepada penuntut umum KPK maupun kepada tim penasehat hukum ketiga terdakwa untuk melakukan upaya hukum atau pikir-pikir selama 7 hari.
"Setelah kami berdiskusi, kami tim penasehat hukum terdakwa SYL menyatakan pikir-pikir dulu yang mulia," jelas salah satu pengacara SYL.
Begitu juga dengan tim penasihat hukum Kasdi Subagyono dan M Hatta menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim. "Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia selama 7 hari ini," pungkas Efendi Lod Simanjuntak, penasehat hukum Kasdi Subagyono. (R. Sormin)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI