2. Nama Masuk di SP2D, KPM yang namanya sudah tercantum dalam SP2D, baik untuk PKH tahap ke-4 maupun BPNT tahap ke-5.
3. Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia, Bantuan dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia, berbeda dengan penyaluran melalui bank Himbara yang dilakukan secara bertahap.