3. Klik tombol ‘Cari Data’.
4. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul status pencairan BPNT dengan keterangan ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Jika bantuan belum diterima hingga akhir Juli, KPM tidak perlu khawatir karena pencairan masih dapat dilakukan pada bulan Agustus.
Untuk itu, Kementerian Sosial menghimbau para KPM untuk selalu memantau informasi terkini melalui saluran resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Bagi KPM yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan, disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial atau kantor dinas sosial setempat.
Dengan adanya bantuan BPNT ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. KPM diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Pencairan bantuan PKH tahap ke-4 dan BPNT tahap ke-5 diprediksi akan dimulai pada bulan Juli dan Agustus 2024.
Pencairan dilakukan secara bertahap dan waktu pastinya dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Sebelum pencairan dana dilakukan, diperlukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pusat. Setelah SP2D turun, bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan memproses pencairan dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.
Kategori KPM yang Cair Lebih Awal
Ada beberapa kategori KPM yang diprioritaskan untuk menerima pencairan lebih awal:
1. Data Valid dan Padanan dengan Dukcapil. KPM yang datanya sudah valid dan sesuai dengan data di Dukcapil.