JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial (bansos) yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH adalah program yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan bantuan berupa saldo DANA gratis kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Insentif saldo DANA bantuan ini diharapkan dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, bansos BPNT adalah program yang menyediakan bantuan pangan dalam bentuk non-tunai kepada keluarga miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mereka.
Bantuan tersebut disalurkan melalui kartu elektronik yang dapat digunakan untuk berbelanja bahan pangan di e-warong atau warung elektronik yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
Bantuan PKH disalurkan dengan jumlah yang bervariasi, bergantung pada kategori penerima manfaatnya. Berikut rincian lengkapnya Poskota sajikan dalam rangkuman dibawah ini.
1. Balita
Untuk anak balita usia 0-6 tahun, bantuan PKH yang diberikan mencapai Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun. Tujuan dari bantuan ini adalah membantu orang tua dalam memenuhi kebutuhan dasar anak-anak mereka, seperti nutrisi, kesehatan, dan pendidikan awal dengan insentif saldo DANA gratis.
2. Ibu Hamil
Bagi ibu hamil, bantuan PKH juga diberikan sejumlah Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan, termasuk fasilitas untuk pemeriksaan kehamilan rutin dan pemenuhan gizi yang cukup.
3. Sekolah Dasar (SD)
Para siswa sekolah dasar (SD) mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp.225.000 per tahap atau Rp.900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu mengurangi biaya pendidikan dasar, termasuk untuk membeli buku, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya.
4. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Adapun, siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan bantuan saldo DANA sejumlah Rp.375.000 per tahap atau Rp.1.500.000 per tahun. Bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan lebih lanjut seperti biaya les tambahan atau kegiatan ekstrakurikuler.
5. Sekolah Menengah Atas (SMA)
Untuk siswa sekolah menengah atas (SMA), bantuan PKH yang diberikan mencapai Rp.500.000 per tahap atau Rp.2.000.000 per tahun. Bantuan ini digunakan untuk mendukung biaya pendidikan yang lebih tinggi, termasuk persiapan untuk ujian nasional dan pendaftaran ke perguruan tinggi.