NIK E-KTP dan KK Terdaftar DTKS Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta Langsung Cair dari Bansos PKH, Cek Syarat Daftar di Sini

Rabu 10 Jul 2024, 00:01 WIB
NIK E-KTP dan KK Terdaftar DTKS Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta Langsung Cair dari Bansos PKH, Cek Syarat Daftar di Sini (Foto: Dok. Pribadi)

NIK E-KTP dan KK Terdaftar DTKS Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta Langsung Cair dari Bansos PKH, Cek Syarat Daftar di Sini (Foto: Dok. Pribadi)

Seleksi calon penerima dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam BDT, mencakup informasi tentang jumlah anggota keluarga, pendapatan, dan aspek sosial ekonomi lainnya. Setelah mendaftar, calon penerima akan diverifikasi oleh petugas terkait untuk memastikan keabsahan data dan memverifikasi apakah mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

  • Calon penerima yang memenuhi syarat harus bersedia untuk mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam PKH, termasuk mengirimkan anak-anak mereka ke sekolah dan mematuhi program kesehatan yang telah diatur.

  • Proses pendaftaran dimulai dengan pengumuman atau informasi dari pemerintah daerah mengenai waktu dan lokasi pendaftaran. Calon penerima diharapkan hadir ke tempat pendaftaran yang ditentukan untuk mengisi formulir dengan lengkap. Selama proses ini, petugas akan memberikan informasi tentang persyaratan, kewajiban, dan manfaat yang dapat diterima oleh keluarga penerima.

  • Calon penerima harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukti pendapatan, dan dokumen lain yang diminta untuk proses verifikasi.

  • Proses pendaftaran dan seleksi penerima PKH dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkannya. Pemerintah daerah dan Kementerian Sosial melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program ini.

  • Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.

    GABUNG DI SINI

    Berita Terkait
    News Update