Ikuti Pelatihan Program Kartu Prakerja untuk Mendapatkan Uang Tunai Senilai Rp4.200.000 Setelah Itu Anda Berkesempatan Bekerja di Luar Negeri, Berikut Langkah yang Harus Dilakukan!

Rabu 10 Jul 2024, 23:37 WIB
Dapatkan uang tunai senilai Rp4.200.000 setelah itu Anda berkesempatan bekerja di luar negeri (Pexels/Robert Lens)

Dapatkan uang tunai senilai Rp4.200.000 setelah itu Anda berkesempatan bekerja di luar negeri (Pexels/Robert Lens)

5. Pada penerimaan Prakerja Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 KK

Langkah Tepat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja

1. Daftar Akun 

Pendaftaran Akun Awal melibatkan langkah-langkah untuk mengaktifkan akun Prakerja, termasuk pengisian data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan alamat email yang aktif. 

Setelahnya, peserta akan langsung menjalani ujian Kemampuan Dasar (TKD) sebagai tahap selanjutnya.

2. Bergabung dengan Gelombang

Peserta harus mengikuti proses seleksi selama periode gelombang yang terbuka dan menunggu pengumuman hasilnya.

3. Pemilihan Pelatihan

Setelah dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja, peserta harus melalui proses seleksi lanjutan untuk mengaktifkan akun dan menerima insentif. Kartu Prakerja memberikan saldo sebesar Rp3.500.000 yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan sesuai kebutuhan peserta di berbagai platform digital mitra, seperti Tokopedia, Karier.mu, PIJAR, PINTAR, Bukalapak, dan SIAPkerja. 

Mitra pembayaran termasuk BNI, BCA, OVO, LinkAja, GoPay, dan DANA. Mengingat pembahasan ini berkaitan dengan e-wallet DANA, disarankan agar peserta menghubungkan akun DANA saat mendaftar untuk pembelian pelatihan, sehingga insentif sebesar Rp700.000 juga dapat dicairkan melalui e-wallet DANA.

4. Mengkikuti Pelatihan

Setelah pembelian, peserta harus menyelesaikan pre-test hingga post-test untuk memperoleh sertifikat. Bagian ini sangat penting dan harus diikuti secara cermat. Jika prosedur tidak dijalankan dengan benar, insentif tidak akan diberikan, dan saldo Rp3,5 juta akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.

Berita Terkait
News Update