Selain itu, Dedi juga menyinggung daftar DPO yang sebagiannya dianulir oleh Polda Jabar. "Ada 3 orang yang dinyatakan DPO itu dan 2 orang dianulir oleh Polda Jawa Barat berdasarkan keterangan Sudirman yang sekolahnya 17 tahun baru lulus SD," pungkasnya.
Dedi menyebutkan, Sudirman baru lulus SD saat menginjak usia 17 tahun. Artinya dia tidak naik sampai 4 kali. Karena itu, menurut Dedi, Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum yang berakibat pada terpenjaranya orang lain.
"Saya yakin kalau ditanya Sudirman hari ini beda lagi ini yang terjadi," tukasnya.
Ajukan Peninjauan Kembali
Meski 7 terpidana kasus Vina sudah inkrah dan sedang menjalankan proses hukum saat ini, Dedi menyebutkan apa yang dijalani 7 terpidana itu adalah hukum formalnya. Adapaun dalam hal ini yang diperjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial, dan hukum kebenaran yang sejati.
"Dengan demikian, kami bersama para kuasa hukum akan memperjuangkan Peninjauan Kembali (PK). Ini merupakan bagian dalam pelaporan kita ke Mabes Polri hari ini juga," tambah Dedi.
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menambahkan, para terpidana dan pihak keluarga melayangkan laporan terhadap Aep dan Dede. Laporan ini mengarah pada kesaksian Aep dan Dede yang menjadi sumber kliennya ditangkap dan dipidana seumur hidup.
"Kesaksian Aep dan Dede inilah yang jadi cikal bakal dasar untuk klien kami ditangkap diproses lalu dipidana seumur hidup dan 7 di antaranya masih mendekam di penjara," tambahnya.
Jutek juga menekankan, pelaporan ini bukan untuk menyalahkan institusi manapun. Pihaknya hanya ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Saya selaku kuasa hukum berkali-kali sampaikan, ini gak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," tutupnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI