Buntut Kasus "Kerangkeng Manusia", Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas

Rabu 10 Jul 2024, 15:23 WIB
Buntut Kasus "Kerangkeng Manusia", Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas. (Foto dari google).

Buntut Kasus "Kerangkeng Manusia", Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Bebas. (Foto dari google).

Mereka bersikeras bahwa Terbit terbukti bersalah dan harus dihukum atas perannya dalam kasus "kerangkeng manusia". 

Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.

Kasus "kerangkeng manusia" di Langkat terbongkar pada tahun 2023 setelah adanya laporan dari masyarakat. 

Terbit didakwa telah menyekap dan memerbudak sejumlah orang di sebuah tempat rehabilitasi narkoba yang didirikannya. 

Para korban dipaksa bekerja tanpa upah dan mengalami kekerasan fisik dan psikis yang serius.

Banyak pihak berharap bahwa proses kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Langkat dapat memberikan keadilan yang seharusnya diterima oleh para korban.

News Update