2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Mendapatkan Rp 750.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 375.000.
3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 900.000.
Perlu diketahui, nominal bantuan kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) menerima lebih sedikit dari yang lain karena mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran.
Itulah informasi mengenai bansos PIP yang tak hanya diterima pemegang KIP, tapi juga oleh KPM PKH dan BPNT dengan saldo dana hingga Rp1.800.000.