Tak Punya Kartu Indonesia Pintar Penerima Bansos PKH dan BPNT Ini Justru Terdeteksi Dapat PIP Saldo Dana hingga Rp1.800.000, Pemerintah Paparkan Alasannya di Sini

Selasa 09 Jul 2024, 08:26 WIB
KPM PKH dan BPNT masuk kriteria penerima bansos PIP. (Neni Nuraeni)

KPM PKH dan BPNT masuk kriteria penerima bansos PIP. (Neni Nuraeni)

- Peserta didik merupakan bagian dari keluarga yang terkena dampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari daerah konflik, keluarga terpidana, keluarga berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

- Penerima merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Penyaluran Bansos PIP 2024

Penyaluran PIP diberikan dalam bentuk tunai dan dapat diambil melalui bank penyalur antara lain Bank Rakyat Indonesia (BNI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, pencairan dan aktivasi rekening penerima PIP dilakukan di bank penyalur diantaranya: 

  - BRI untuk penerima jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B.

  - BNI untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

  - BSI untuk semua jenjang peserta didik khusus di Provinsi Aceh.

Sementara mengenai besaran saldo dana bantuan Rp1.800.000 diterima oleh siswa jenjang 

Besaran Saldo Dana Bantuan PIP 2024

Peserta didik penerima manfaat setiap jenjangnya berhak mendapatkan saldo dana bantuan PIP yang sesuai dengan aturan pemerintah. Berikut rinciannya:

1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/Paket A: Mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 225.000.

Berita Terkait

News Update