JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, saldo dana Rp2.400.000 gratis dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Juli 2024 yang dapat langsung cair ke rekening Anda, silakan cek informasi lengkapnya pada artikel ini.
Sebagaimana diketahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan bantuan dengan nominal tersebut per tahunnya apabil tercatat sebagai penerima bansos PKH 2024 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Namun pencairannya terbagi menjadi 4 tahap dalam setahun ini yang meliputi Januari-Maret (tahap 1), April-Juni (tahap 2), Juli-September (tahap 3), dan Oktober-Desember (tahap 4).
Setiap golongan akan mendapatkan nominal pencairan yang berbeda-beda pada tiap tahapnya yaitu sebagai berikut ini:
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Semuanya dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih yang terhubung dengan rekening bank HIMBARA dari pemerintah mulai dari BNI, BRI, BSI, hingga Bank Mandiri.
Apabila tidak memiliki rekening tersebut, maka pencairan dapat langsung diterima lewat kantor Pos Indonesia selaku penyalur utama.
Kendati demikian terdapat juga beberapa golongan yang tidak bisa menerima bansos tersebut, simak informasi lengkapnya di bawah ini beserta cara cek status penerima PKH 2024.
Daftar Golongan Tidak Bisa Cairkan Bansos PKH 2024
Berikut beberapa golongan yang tidak bisa mencairkan bansos pemerintah ini, dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Selasa, 9 Juli 2024:
1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan
2. KPM yang individu tidak ditemukan
3. KPM yang meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam 1 KK