SMA, SMK, SMALB atau siswa Paket C menerima uang tunai Rp1.800.000 per tahun.
Siswa baru atau kelas akhir mendapat bantuan PIP Rp900.000.
Syarat Penerima Bantuan PIP
- Pelajar pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Pelajar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Pelajar berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Pelajar terkena dampak bencana alam.
- Pelajar putus sekolah atau Drop Out (DO) agar bisa kembali sekolah.
- Pelajar memiliki kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua kena PKH, dari daerah konflik, keluarga narapidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mencairkan Bantuan PIP 2024
Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP, bisa langsung mencairkan bantuan uang tunai melalui rekening BRI untuk kategori siswa SD dan SMP.
Namun, bagi pelajar SMA sederajat, proses pencairan khusus bisa dilakukan melalui rekening BNI.
Namun, ada pula proses pencairan bantuan PIP dengan cara lainnya sebagaimana ditetapkan lewat aturan Kemendikbudristek.
1. Via Kartu ATM Rekening SimPel
Bagi siswa yang sudah memiliki kartu ATM rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dapat langsung mencairakan bansos PIP 2024 ke rekening terkait.
Kartu ATM SimPel ini didapat penerima bantuan di tahun sebelumnya, atau yang memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian.
2. Pencairan via Sekolah
Bagi siswa yang diajukan mendapat bantuan PIP dari sekolah dan belum memiliki KIP, maka pencairan hanya bisa dilakukan lewat sekolah.