JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebelum menerimanya, Anda harus mengenali cara cek, syarat, dan besaran nominal Bansos PKH 2024 sesuai kategori NIK e-KTP dan KK.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir di tahun 2024 dengan berbagai bantuan untuk masyarakat Indonesia.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui bantuan tunai yang diberikan secara berkala.
Bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang cara daftar, syarat, dan besaran nominal yang bisa didapatkan, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui akses lebih baik ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Cara Cek NIK e-KTP dan KK Penerima Bansos PKH 2024
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Isi kolom data penerima manfaat dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
- Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data wilayah yang dimasukkan.
Syarat Penerima Bansos PKH Juli 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Nominal Bantuan Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Selain Bansos PKH, Pemerintah juga akan memberikan beberapa jenis bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), antara lain:
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program BPNT, atau Kartu Sembako, juga disalurkan untuk keluarga penerima manfaat sesuai DTKS Kemensos.
Bantuan ini berupa uang sebesar Rp200.000 per bulan yang akan dicairkan setiap dua bulan sekali.
Bantuan Pangan Beras
Bantuan ini berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima manfaat dengan kualitas beras CBP medium.
Kemensos berharap program bansos ini dapat mengurangi tingkat kemiskinan, memenuhi kebutuhan hidup, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.