Dalam putusan tersebut, sebagai poin keenam hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap pihak pemohon.
“Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegas Eman.
Kemudian, poin kedelapan, majelis hakim pun meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jabar juga diperintahkan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat Pegi seperti sediakala.
Poin terakhir atau ke sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai sidang praperadilan tersebut.
Ditegaskan Sigit, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Bandung yang dalam kasus ini di pimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," terang Sigit kepada wartawan ditemui di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin 8 Juli malam.
Namun hingga kini dikatakan Sigit, pihaknya masih masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung dalam menentukan sikap dan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti," tambahnya.
Pihaknya pun akan mendalami dari isi keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," terangnya.