Terafiliasi Peserta Pilkada 2024, ASN Bakal Ditindak Bawaslu Pandeglang

Senin 08 Jul 2024, 21:07 WIB
Didin Tahajudin, Divisi penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Pandeglang. (Poskota/Samsul Fatoni)

Didin Tahajudin, Divisi penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Pandeglang. (Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pandeglang, bukan hanya pada kegiatan ASN secara langsung, tapi juga akan mengawasi kegiatan ASN di media sosial.

Bawaslu juga tidak akan segan-segan menindak ASN yang terafiliasi terhadap salah satu peserta di Pilkada 2024, atau mengunggah kegiatan yang mengarah pada salah satu calon.

"Kami mengambil pelajaran dari pengalaman Pemilu sebelumnya, ASN juga bagian dari fokus pengawasan kami. Dan kami sarankan ASN tidak terafiliasi pada salah satu peserta Pemilu sekalipun di media sosial," ungkap Didin Tahajudin, Divisi penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Pandeglang, Senin, 8 Juli 2024.

Dikatakan Didin, pada Pemilu sebelumnya, Kabupaten Pandeglang berada di peringkat keempat dalam hal kerawanan netralitas ASN.

"ASN tidak boleh membuat keputusan atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu peserta Pilkada, baik secara langsung maupun di medsos. Karena netralitas ASN sudah ada aturannya," katanya.

Didin juga mengingatkan, para ASN untuk bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama proses Pilkada berlangsung.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update