Nantinya, petugas akan mengarahkan ke pihak terkait untuk mengetahui lebih lanjut. Jangan lupa untuk membawa E-KTP dan KK.
Penerima bantuan beras 10 kg ini sudah tidak lagi diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan dari data kemiskinan ekstrem P3KE Kemenki PMK.
Dalam satu KK, hanya kepala keluarga saja yang berhak menerima bantuan ini dan tempat penyalurannya terdapat di kantor pos atau titik komunitas, baik di Kantor kelurahan atau balai desa.
Demikian mengenai pencairan bantuan beras 10 kg dan cara cek status penerimanya. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)