Saldo DANA Gratis Rp700.000 Segera Jadi Milik Anda, Daftarkan NIK e-KTP di Hari Terakhir Pendaftaran Prakerja Gelombang 70 dengan 6 Kunci Sukses Ini

Senin 08 Jul 2024, 14:07 WIB
Daftarkan NIK e-KTP di Hari Terakhir Pendaftaran Prakerja Gelombang 70 dengan 6 Kunci Sukses Ini untuk mendapat saldo DANA gratis Rp700.000(Foto: Freepik)

Daftarkan NIK e-KTP di Hari Terakhir Pendaftaran Prakerja Gelombang 70 dengan 6 Kunci Sukses Ini untuk mendapat saldo DANA gratis Rp700.000(Foto: Freepik)

JAKARTA, POKSOTA.CO.ID - Kesempatan mejadi penerima saldo DANA gratis dari Pemerintah melalui Program Kartu Prakerja Gelombang 70 hanya tinggal menghitung jam.

Pasalnya, masa pendaftaran Prakerja Gelombang 70 akan berakhir tengah malam ini, Senin 8 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja menyediakan insentif sejumlah Rp4.200.000 kepada setiap peserta yang lolos dan menyelesaikan pelatihan.

Uang insentif tersebut terdiri dari:
- Rp3.500.000 uang belanja pelatihan
- Rp600.000 insentif mencari kerja (dapat diklaim ke rekening bank atau dompet elektronik)
- Rp100.000 insentif survei evaluasi (dapat diklaim ke rekening bank atau dompet elektronik)


Bagi Anda yang sudah sangat siap mendaftar dan ingin lolos di Prakerja Gelombang 70, ada baiknya kamu mengetahui kuncinya supaya lolos pendaftaran.

Setidaknya ada 6 hal penting yang tak boleh Anda lewatkan saat mendaftar Prakerja agar tidak gagal mendapat kesempatan menerima saldo DANA gratis Rp700.000, di antaranya:

1. Penuhi Persyaratanya

Tips agar lolos Prakerja yang pertama adalah mengikuti seluruh persyaratan yang tercantum pada situs website https://www.prakerja.go.id/. 

Berikut merupakan persyaratan yang harus diikuti oleh calon penerima Program Kartu Prakerja:

- WNI dengan minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 64 tahun
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan merupakan pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

2. Pastikan Data yang Dimasukan Sudah Sesuai dan Benar

Berita Terkait

News Update