Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut ini adalah profil Eman Sulaeman, Hakim yang membacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Profil Eman Sulaeman
Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 tersebut mengawali kariernya sebagai calon hakim (cakim) PN Garut pada 2002.
Ia menyelesaikan pendidikan tingginya dengan gelar sarjana (S1) jurusan Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas) dan lulus pada 1999 silam.
Ia diketahui sebagai Hakim Madya Muda PN Bandung Kelas 1A Khusus yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b.
Eman Suleman bertugas terhitung mulai tanggal (TMT) Senin, 5 Juli 2021 lalu.
Sleanjutnya, ia pun sempat beberapa kali dimutasi sebagai hakim ke beberapa daerah, di antaranya yakni:
PN Ketapang, Kalimantan Barat (2004); PN Sambas, Kalimantan Barat (2007); PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (2010); dan PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat (2013).
Pada 29 Desember 2019, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1572/DJU/SK/KP04.5/9/2016.
Jabatannya pun semakin meningkat menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2019.
Beberapa Kasus Besar yang Pernah Ditangani Eman Sulaeman
Ia pun tercatat pernah menangani beberapa kasus besar, selain mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Di antaranya yakni sebagai beriku:
1. Pada 2022, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
2. Pada 2023, Eman Sulaeman juga memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.