Ditambahkan Jules hingga kini pihaknya tengah memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan. Pembebasan tersebut dalam rangka menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," ujarnya.
Disinggung apakah pembebasan tersebut dilakukan hari ini juga?, Jules tidak bisa memastikan hal ini lantaran tengah menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” paparnya.