Tony juga menyebutkan jika penyidik Polda Jabar harusnya tidak serta menangkap Pegi yang mana hanya baru sebagai terduga atau orang yang dicurigai.
“Seharusnya kalau orang yang dicurigai, tidak langsung di tangkap. Lakukan pemanggilan, pemeriksaan sampai ditemukan dua alat bukti bahwa pelaku mengarah ke Pegi Setiawan,” kata Tony.
“Namun nyatanya, menurut penyidik Pegi Setiawan itu adalah Perong, sementara dari ciri-cirinya berbeda, dia melanggar prosedur,” sambung Tony.
Menurut Tony sebelum ditangkap terduga harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi bukan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun nyatanya, prosedur tersebut abai dan Pegi Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada peraturan Kabareskrim, keputusan Mahkamah Konstitusi, jika terduga sebelum ditetapkan sebagi tersangka, harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, dalam kenyataannya tidak dilakukan pemanggilan, tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Tony.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI