Karut-marut PPDB yang Terus Berulang

Senin 08 Jul 2024, 07:32 WIB
Ilustrasi.  Salah satu ruangan PPDB di salah satu sekolah di Kota Bekasi. (Dok  Poskota/ Ihsan).

Ilustrasi. Salah satu ruangan PPDB di salah satu sekolah di Kota Bekasi. (Dok Poskota/ Ihsan).

Bulan Mei hingga Juli 2024 adalah bulan yang melelahkan bagi orang tua siswa. Bulan itu merupakan bulan untuk memasukkan anak-anaknya ke sekolah negeri atau dikenal dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai dari TK, SD, SMA, SMK, dan MAN.

Adapun Jalur yang tersedia, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas atau anak guru, dan prestasi. PPDB sendiri bertujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Proses seleksi PPDB menggunakan satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi. Seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Persoalan muncul adalah terjadi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. Setiap tahun terjadi kecurangan, dan ramai menjadi sorotan publik. Terutama orang tua calon siswa yang mengeluhkan proses PPDB.

Ketidakpuasaan orang tua muncul misalkan ketika sang anak berprestasi terutama di bidang non akademik. Bahkan, hingga mendapatkan sejumlah piagam penghargaan hingga mengharumkan nama provinsinya. Mirisnya, sang anak tersebut tidak dapat diterima di sekolah negeri.

Sesungguhnya sistem PPDB lewat jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas atau anak guru, dan prestasi sudah berada 'di jalan yang benar'. Hanya saja persoalannya pada pelaksanannya banyak yang tidak jujur atau tidak takut dengan Tuhan.

Mulai dari orang tua yang tidak jujur berani menyuap, dari oknum pihak sekolah, hingga oknum panitia seleksi. Jika mental-mental demikian tidak ditata dengan baik, maka sebagus apa pun sistem yang dibuat pemerintah (Kemendikbud) akan tetap amburadul.

Ada analogi populer di kalangan masyarakat. ''Kucing jika dikasih ikan tidak akan menolak''. Nah, mungkin terdengar jahat istilah ini. Tapi pada kenyataannya memang demikian. PPDB setiap tahun selalu bermasalah. Orang tua yang berduit dengan mudah mengintervensi pihak terkait.

Maka, tidak mengherankan bila Ombudsman RI ada temuan-temuan di lapangan seputar permasalahan PPDB tahun 2024. Hasil temuannya, ada 10 provinsi yang bermasalah.

10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara. Disebutkan, permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, hingga diskriminasi terhadap calon peserta didik.

Salah satu temuan kasus Ombudsman, yakni di Yogyakarta. Ya, ada seorang direktur di sebuah perusahaan diduga menyiasati Kartu Keluarga (KK) supaya anaknya bisa lolos jalur zonasi PPDB 2024 di salah satu SMAN Yogyakarta. Direktur itu menitipkan anaknya di domisili KK kenalannya agar bisa masuk sekolah incaran. Nah, kasus demikian ini tidak boleh terulang lagi, dan jangan ditiru oleh orang tua siswa.

Saran penulis, PPDB tetap dilaksanakan, dan terus dilakukan evaluasi. Kuncinya kesadaran dari semua pihak yang terlibat dalam proses PPDB, baik dari orang tua calon siswa, pihak sekolah dan panitia seleksi. Di sini kejujuran dibutuhkan demi melahirkan generasi masa depan yang terampil, cerdas, berkarakter, dan berakhlakul karimah.

Di sisi lain, pemerintah atau Kemendikbud menjalin kerja sama dengan pihak sekolah swasta, dan membangun sekolah baru. Hal ini untuk menampung calon siswa untuk tetap bersekolah dengan kualitas bagus.  (*)

Berita Terkait

News Update