Berdasarkan prosedur pemeriksaan hal tersebut tercantum di aturan Kabareskrim dan Mahkamah Konstitusi.
“Jika terduga belum ditetapkan sebagi tersangka, harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, dalam kenyataannya tidak dilakukan pemanggilan, tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Politikus Dedi Mulyadi Angkat Bicara
Melihat sorotan publik yang besar terhadap penegakkan keadilan di Indonesia, politikus Dedi Mulyadi pun turut buka suara terkait apa yang dialami oleh Pegi Setiawan.
Dedi membagikan sebuah video di media sosial X, serta menyebutkan dalam cuitannya mengenai Pegi Setiawan.
“Pegi Setiawan Bebas! Terimakasih untuk semua,” tulis Dedi dalam akun X-nya.
Selain itu Dedi juga mengungkapkan jika diterimanya gugatan Pegi ini, membuat dia akan dibebaskan dari jeruji besi.
Bahkan Dedi mengucapkan selamat atas putusan hakim, serta menuliskan semoga ada jalan untuk tujuh terpidana lainnya.
“Selamat atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang praperadilan, dan saya mengucapkan terimakasih pada hakim yang bersikap objektif menangani perkara tersebut,” kata Dedi dalam videonya.
Adanya putusan ini membuat dirinya, optimis bahwa keadilan di Indonesia masih bida diraih oleh setiap warga negaranya.
“Keadilan di negeri ini masih sangat terbuka, selanjutnya mari kita bersama-sama untuk memberikan doa dan mencari jalan agar tujuh terpidana yang hari ini mendekam di penjara, ada jalan untuk bebas,” ucapnya.
“Semoga ada novum baru untuk membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya bisa ditunjukan kebohongannya,” tandasnya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI