CEK! NIK KTP KK Kamu Berhasil Lolos Verifikasi Data Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000, Ini Besaran, Intip Status KPM Lewat HP Begini Caranya

Senin 08 Jul 2024, 16:45 WIB
Cek NIK eKTP Anda, bansos PKH tahap 3 cair saldo dana Rp3.000.000. (Pexels/Ahsanjaya)

Cek NIK eKTP Anda, bansos PKH tahap 3 cair saldo dana Rp3.000.000. (Pexels/Ahsanjaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek NIK KTP KK kamu berhasil lolos verifikasi data penerima saldo dana bansos Rp2.400.000, ini besaran pencairan, intip status KPM lewat HP begini caranya! 

Langsung saja bagi kamu yang sebelumnya mendapatkan pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah bisa cek informasi penyalurannya berikut ini. 

Pasalnya memasuki bulan Juli 2024 ini pemerintah akan kembali menyalurkan saldo dana bansos Rp2.400.000 secara bertahap. 

Nah pemerintah sendiri di tahun 2024 ini terus meningkatkan komitmen menjaga kesejahteraan masyarakat melalaui berbagai program bantuan sosial (bansos). 

Salah satu bansos yang kini dinantikan pencairannya ada bansos PKH atau Program Keluarga Harapan. Bansos PKH ini akan kembali cair dan membagikan saldo dana bansos Rp2.400.000 bagi keluarga penerima manfaat (KPM) terpilih. 

Kamu bisa cek NIK KTP dan KK dan pastikan sudah aktif sebagai penerima manfaat utnuk mendapatkan pencairan saldo dana bansos ini. 

Pasalnya untuk KPM yang sudah terpilih kamu akan mendapatkan saldo dana gratis hingga Rp2.400.000 untuk kategori yang sudah ditentukan. 

Dalam bansos PKH ini memang dibagi pencairannya untuk beberapa kategori KPM, diantaranya ada PKH Kesehatan dan PKH Pendidikan. 

Silahkan intip data NIK KTP KK kamu sekarang bisa lewat HP dengan sangat mudah, simak informasinya di bawah. 

Kamu Lolos Verifikasi Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua orang bisa lolos verifikasi menjadi KPM bansos pemerintah, termasuk untuk PKH dan saldo dana bansos Rp2.400.000. 

Pasalnya ada kriteria khusus yang wajib dipenuhi sebagai syarat untuk mendapatkan status KPM bansos pemerintah, antara lain syaratnya sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
  • Tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD
  • Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Pra Kerja

Berita Terkait

News Update