JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Harga iuran BPJS kesehatan terbaru untuk kelas 1, 2, dan 3 setiap per bulannya akan dibahas di sini.
Diketahui, BPJS Kesehatan ada perbedaan di kelas masing-masing dalam fasilitas maupun harga iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, untuk besaran iuran baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.
Kini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek.
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Harga Iuran Terbaru BPJS Kesehatan 2024 Sesuai Kelas
Iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas, sesuai dengan kemampuan ekonomi peserta:
- Kelas I: Iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan fasilitas rawat inap kelas I.
- Kelas II: Iuran sebesar Rp100.000 per bulan dengan fasilitas rawat inap kelas II.
- Kelas III: Iuran sebesar Rp35.000 per bulan dengan fasilitas rawat inap kelas III, Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7.000. Untuk sisanya Rp16.500 akan dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran.
Untuk peserta dari keluarga miskin dan tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan
Berikut adalah rincian fasilitas yang tersedia di setiap kelas:
Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan
Ruang Rawat Inap
Peserta yang memilih fasilitas Kelas 1 akan mendapatkan ruang rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang, memberikan lebih banyak privasi dan kenyamanan.
Pilihan Dokter Spesialis
Peserta dapat memilih dokter spesialis yang mereka inginkan, memastikan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka.