JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK eKTP dengan nama Anda sudah terima saldo dana Rp3.000.000 gratis, silakan tunggu pencairan bantuan sosial (bansos) Progam keluarga Harapan (PKH) Juli 2024 dari pemerintah.
Apabila Anda telah mendaftarkan Nomor Induk Kependukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH 2024, maka berhak mendapatkan nominal tersebut khusnya pada ibu hamil.
Namun pencairannya dibagikan menjadi 4 tahap pada tahun 2024 ini yaitu Januari-Maret (tahap 1), April-Juni (tahap 2), Juli-September (tahap 3), dan Oktober-Desember (tahap 4).
Terdapat beberapa golongan yang berhak mencairkan bansos tersebut, berikut di anataranya:
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Pencairannya tersebut dapat dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan rekening bank dari BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Apabila tidak memiliki rekening, maka pencairannya langsung di kantor Pos Indonesia sesuai domisili pada KTP.
Maka dari itu, pastikanlah bahwa Anda memang KPM bansos PKH 2024 dengan syarat dan cara berikut ini.
Syarat Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai NIK e-KTP
2. Terdaftar sebagai KPM oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
3. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI
4. Bukan penerima bantuan pemerintah lainnya seperti Prakerja, BLT, atau BPNT