JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Rp1.800.000 diterima Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) Anda.
Cek cara daftar lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau KKS.
Program yang dikelola oleh Kemendikbud ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mendapatkan bantuan pendidikan.
Bentuk bantuan yang diberikan meliputi uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang disediakan oleh pemerintah.
Proses Pendaftaran PIP
Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus melalui beberapa tahapan, dimulai dengan pendaftaran sampai pengumpulan dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran PIP
Siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang ingin mendaftar PIP perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor terakhir
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak memiliki, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
- Memiliki surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
Syarat Pendaftaran PIP
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa SMA dan SMK sederajat untuk mendaftar PIP:
- Calon penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu atau salah satu di antaranya, dan berada di panti asuhan, panti sosial, atau sekolah
- Terdampak bencana alam
- Peserta didik yang telah putus sekolah (drop out) dan diharapkan untuk melanjutkan pendidikan
- Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tinggal di daerah konflik, tinggal serumah dengan lebih dari tiga saudara kandung.
- Siswa di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Langkah-langkah Pendaftaran PIP Kemendikbud
Pendaftaran PIP dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Siswa calon penerima PIP, harus memiliki KIP, atau KKS jika tidak memiliki KIP.
Jika tidak memiliki KIP, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Bagi yang tidak memiliki KIP:
- Calon peserta pemilik KKS, mengajukan bantuan kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS:
- Orang tua siswa calon penerima harus melengkapi diri mereka dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini bisa diterbitkan oleh RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Setelah itu, ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Itulah informasi lengkap mengenai saldo dana bansos PIP hingga Rp1.800.000 berikut syarat dan panduan pendaftaran PIP Kemendikbud. Semoga bermanfaat!