1. Bagi yang tidak memiliki KIP:
- Calon peserta pemilik KKS, mengajukan bantuan kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS:
- Orang tua siswa calon penerima harus melengkapi diri mereka dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini bisa diterbitkan oleh RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Setelah itu, ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Itulah informasi lengkap mengenai saldo dana bansos PIP hingga Rp1.800.000 berikut syarat dan panduan pendaftaran PIP Kemendikbud. Semoga bermanfaat!