Rp900.000 Saldo Dana Gratis Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 3 yang Akan Segera Cair Siapkan NIK e-KTP dan KK, Periksa Syarat dan Cara Daftar Bantuannya Paling Lengkap

Sabtu 06 Jul 2024, 18:43 WIB
Rp900.000 Saldo Dana Gratis Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 3 yang Akan Segera Cair Siapkan NIK e-KTP dan KK, Periksa Syarat dan Cara Daftar Bantuannya Paling Lengkap. (Edited Photo: R.A Wulansari/Poskota)

Rp900.000 Saldo Dana Gratis Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 3 yang Akan Segera Cair Siapkan NIK e-KTP dan KK, Periksa Syarat dan Cara Daftar Bantuannya Paling Lengkap. (Edited Photo: R.A Wulansari/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rp900.000 saldo dana gratis bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 3 yang akan segera cair. Siapkan NIK e-KTP dan KK Anda dan simak syarat dan cara daftar bantuannya.

Untuk memastikan bantuan saldo DANA tersebut tepat sasaran dan sampai kepada yang berhak, penting bagi penerima untuk mengetahui status pencairan bansos mereka.

Tiga porgram bansos pemerintah itu yaitu KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Program bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 2 telah dimulai pencairannya sejak 20 Juni 2024 secara bertahap, dengan bantuan saldo dana gratis basos sebesar Rp300.000 per bulan.

Setiap penerima akan menerima total Rp900.000 selama tiga bulan atau setiap tahap.

Artinya, setiap tahap atau dalam tiga bulan sekali, penerima KLJ, KPDJ dan KAJ akan dapat saldo bansos gratis sebesar Rp900.000 per orang.

Pada tahap sebelumnya, pencairan saldo dana gratis dilakukan untuk dua bulan pertama, total Rp600.000 per penerima, berdasarkan informasi dari dinsos.jakartago.id. 

Tahap 2 saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi sebelum waktu pencairan dapat dipastikan.

Jumlah total penerima program ini mencapai 194.067 orang, dengan rincian 149.549 orang penerima KLJ, 18.033 orang penerima KPDJ, dan 26.485 orang penerima KAJ.

Adapun, untuk menjadi penerima KLJ, KPDJ dan KAJ, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus harus dipenuhi. 

Syarat Penerima Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ

Untuk menjadi penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022:

Berita Terkait

News Update