Dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan detikFinance, syarat penerima Bansos BPNT adalah:
• Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
• Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nah, itulah informasi mengenai cara cek Bansos BPNT 2024, lengkap dengan syarat, nominal, dan jadwal pencairannya.
Dapatkan berita pilihan dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. KLIK DISINI.