JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NISN kamu terpilih jadi penerima saldo dana Rp1.800.000 bantuan pendidikan, ini persyaratan pencairan PIP tahap 2 di bank BRI dan BSI, selamat!
Kabar baik untuk para siswa yang terpilih menjadi peneriam penerima bantuan dana pendidikan dari pemerintah, dimana PIP 2024 tahap 2 sudah cair dan segera bisa diterima lewat rekening.
Di tahun 2024 ini bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar diberikan kepada siswa terpilih dari kalangan kurang mampu dan ekonomi rentan hingga Rp1.800.000.
Saldo dana Rp1.800.000 ini diberikan khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024).
Sementara untuk kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) diberikan setengah dari biaya satuan yaitu sebesar Rp900 ribu per tahun.
Adapun penairan pencairan saldo dana pendidikan dari PIP 2024 sendiri akan dibagikan dalam 3 tahap. Nah memasuki bulan Juli 2024 ini ternyata sudah masuk periode pencarain saldo dana pendidikan dari PIP tahap 2.
Pencairan saldo dana Rp1.800.000 ini bisa dilakukan di beberapa bank himbara yang aktif sebagai penyalur resmi, seperti BRI dan BSI.
Bagi kamu yang Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya sudah terdaftar menjadi penerima mungkin segera mendapat informasi tanggal pencairan untuk tahap 2 ini dimana akan segera disalurkan setelah saldo masuk ke rekening.
Persyaratan Pencairan PIP tahap 2
Adapun bagi siswa yang berhasil terpilih mendapatkan saldo dana pendidikan dari PIP Kemdikbud 2024 ini bisa melakukan pencairan segera setelah saldo dana Rp1.800.000 masuk ke rekening.
Namun penting bagi kamu untuk tahu, ada beberapa dokumen sebagai syarat wajib pencairan yang dibawa ketika melakukan penarikan saldo dana bantuan pendidikan PIP ini, antara lain:
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP dari Kemdikbud
- Membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK), Rapor terbaru, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (bagi yang belum memiliki KIP).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) - jika memiliki
- Bagi penerima baru wajib membawa buku tabungan SimPel PIP yang telah diaktivasi
Jika penerima PIP yang belum memiliki rekening SimPel, maka harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur yang ditunjuk saat pencairan bantuan.