2. Anggota Keluarga yang Berhak:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia 0-6 tahun.
- Anak usia sekolah (SD, SMP, dan SMA).
- Lansia (70 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
3. Kewajiban Penerima PKH:
- Mengikuti kegiatan kesehatan (pemeriksaan kehamilan, imunisasi, penimbangan balita).
- Mengikuti kegiatan pendidikan (anak-anak harus bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85%).
- Mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT adalah program bantuan sosial berupa bantuan pangan dalam bentuk non-tunai yang diberikan kepada keluarga miskin setiap bulan.
Tujuan dari BPNT adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan BPNT:
1. Kriteria Keluarga Miskin:
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Proses Penerimaan:
- Bantuan disalurkan melalui mekanisme elektronik, di mana penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Elektronik.
- Kartu Elektronik dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau tempat-tempat yang bekerja sama dengan pemerintah.
3. Jenis Bantuan Pangan:
- Beras.
- Telur.
- Kacang-kacangan.
- Bahan pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT untuk bulan Juli 2024 akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Penerima bantuan diharapkan dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya dan mengikuti aturan yang berlaku.