JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu pada bulan Juli 2024.
Dua jenis bansos yang akan cair adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Jika Anda ingin menjadi salah satu masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya, maka Anda wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Sejalan dengan itu pula kedua bansos tersebut tentu saja memiliki syarat yang perlu dipenuhi.
Kendati demikian, dokumen penting yang dibutuhkan untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT Juli 2024 tak lain adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK KTP tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat yang mendaftar adalah benar Warga Negara Indonesia yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Berikut ini syarat-syarat untuk mendapatkan kedua jenis bansos tersebut.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima PKH:
1. Kriteria Keluarga Miskin:
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).