JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Program Kartu Prakerja gelombang 70, memberikan peluang berharga bagi masyarakat untuk mengembangkan diri dan meningkatkan keterampilan dengan bantuan saldo DANA gratis sebesar Rp4,2 juta.
Dalam upaya memulihkan ekonomi setelah pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja hadir sebagai inisiatif yang menawarkan bantuan berupa link klaim saldo DANA serta pelatihan kepada calon peserta.
Salah satu persyaratan utama untuk mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 70 kali ini dan mendapatkan insentif saldo DANA adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
Artikel Poskota kali ini akan mengulas secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendaftar klaim link DANA kaget Rp4,2 juta melalui Program Kartu Prakerja dengan menggunakan NIK E-KTP.
Berikut ini adalah detail persyaratan, prosedur pendaftaran, serta langkah-langkah penggunaan NIK E-KTP untuk berpartisipasi dalam program Kartu Prakerja gelombang 70.
Syarat Mendapatkan Saldo DANA Rp4,2 Juta
Untuk bisa mendapatkan saldo DANA gratis Rp4,2 juta melalui Program Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta, diantaranya adalah:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Program ini hanya diperuntukkan bagi WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Usia 18 Tahun ke Atas: Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-
Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Peserta tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
-
Tidak Terdaftar sebagai PNS, TNI/Polri, atau BUMN/BUMD: Program ini diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
-
Bukan Penerima Kartu Prakerja Sebelumnya: Calon peserta belum pernah menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.