Dinas PUPR Banten Mulai Bangun 13 Ruas Jalan Eks Kabupaten Kota, Target Selesai Akhir Tahun 2024

Sabtu 06 Jul 2024, 08:15 WIB
Foto: Dinas PUPR Banten akan bangun 13 ruas jalan tahun ini. (Dok. Dinas PUPR Banten)

Foto: Dinas PUPR Banten akan bangun 13 ruas jalan tahun ini. (Dok. Dinas PUPR Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mulai melakukan pembangunan 13 ruas jalan eks kabupaten kota yang saat ini kewenangannya berada di Pemprov Banten. 

Sebagaimana diketahui, kewenangan Pemprov Banten bertambah sebanyak 13 ruas jalan dengan total panjang 94,97 Km. 

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, pekerjaan sebanyak 13 ruas jalan itu ditarget bisa selesai pada akhir tahun 2024. 

Pihaknya mengaku telah mendapatkan arahan langsung dari Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk langkah-langkah percepatan serta memastikan pekerjaan tepat mutu sesuai spesifikasi kontrak. 

“Targetnya akhir tahun ini selesai dengan mutu sesuai spesifikasi kontrak,” kata Arlan Marzan, Jumat 5 Juli 2024. 

Berikut ini 13 ruas jalan eks kabupaten kota yang saat ini kewenangannya berada di Pemprov Banten:

01.Jalan Ciparay-Cikuray

02.Gunung Luhur-Cipulus.

03.Cibadak-Padasuka

04.Bayah-Simpang

05.Cimaying-Jiput

06.Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya

07.Warung Selikur-Pamanuk

08.Cikande-Garut-Kopo

09.Baros-Petir

10.Gunungsari-Tanjung

11.Bhayangkara

12.Nyapah-Silebu-Sentul

13.Banten Lama-Tonjong

Sebanyak 13 ruas jalan itu tersebar di empat kabupaten kota di Banten. Antara lain, di Kabupaten Pandeglang sebanyak 2 ruas jalan, Kabupaten Lebak 4 ruas jalan, Kota Serang 4 ruas jalan dan Kabupaten Serang 13 ruas jalan. (ADV)

News Update