1. Mengakses Portal Resmi: Anda dapat mendaftar melalui portal resmi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di alamat dtks.kemensos.go.id.
2. Membuat Akun: Jika Anda belum memiliki akun, buatlah akun dengan mengisi formulir pendaftaran yang mencakup data diri seperti nama, NIK, alamat, dan nomor telepon.
3. Login ke Akun: Setelah membuat akun, login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran: Di dalam akun, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran penerimaan Bansos dan BPNT. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
5. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat.
6. Kirim Formulir: Setelah semua data dan dokumen diisi dan diunggah, kirim formulir pendaftaran. Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai status pendaftaran Anda.
Syarat Mendapatkan BPNT
Untuk dapat menerima Bansos BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya warga negara Indonesia yang berhak menerima bantuan ini.
2. Terdaftar di DTKS: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
3. Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera yang dikeluarkan oleh pemerintah.
4. Tidak Menerima Bantuan Lainnya: Penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat.
5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Surat ini biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat sebagai bukti bahwa keluarga tersebut memang layak menerima bantuan.