Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ada Tunggakan? Nikmati Berbagai Manfaat yang Bisa Anda Terima, Simak Cara Mendapatkannya Mulai dari Pelayanan Ringan hingga Konsultasi Gratis

Sabtu 06 Jul 2024, 13:54 WIB
Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ada Tunggakan? Nikamati Berbagai Manfaat yang Bisa Anda Terima, Simak Cara Mendapatkannya Mulai dari Pelayanan Ringan hingga Konsultasi Gratis.  (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari)

Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ada Tunggakan? Nikamati Berbagai Manfaat yang Bisa Anda Terima, Simak Cara Mendapatkannya Mulai dari Pelayanan Ringan hingga Konsultasi Gratis. (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Nikmati berbagai manfaat BPJS kesehatan yang bisa Anda terima. Simak cara mendapatkannya mulai dari pelayanan ringan hingga konsultasi gratis. 

Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat dan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Manfaat BPJS Kesehatan yang utama tentu saja dalam pelayanan kesehatan. Tergantung kelasnya, hampir semua manfaat asuransi kesehatan ada di BPJS Kesehatan.

Peserta juga berhak mendapatkan berbagai informasi terkait hak dan kewajibannya, serta menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis.

Manfaat BPJS Kesehatan yang paling utama adalah memberi perlindungan atas biaya rawat jalan dan rawat inap ketika mengalami sakit. 

Selain itu, premi atau iuran program asuransi pemerintah ini tergolong murah. 

Yang jelas, untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, seseorang haruslah terdaftar sebagai peserta. 

Setelah terdaftar, peserta dikenai biaya iuran per bulan yang besarnya tergantung kelas mana peserta terdaftar.

Untuk memperoleh haknya, peserta wajib membayar iuran yang besarannya ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran iuran BPJS Kesehatan setiap orang berbeda-beda, bergantung pada besaran gaji dan pekerjaannya, seperti yang dilansir situs web resmi BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.

Dengan kata lain, manfaat utama BPJS Kesehatan adalah memberikan layanan kesehatan. Hanya saja, manfaat BPJS Kesehatan ini hanya bisa diperoleh jika seseorang telah menjadi peserta. 

Tentu saja, layanan kesehatan ada bermacam-macam. Selain itu, masih ada manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh seseorang jika telah menjadi peserta.

Sebagian besar manfaat BPJS Kesehatan tentu saja adalah layanan kesehatan. Berikut adalah sebagai berikut.

Lalu, manfaat apa yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan?

Manfaat BPJS Kesehatan 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setidaknya terdapat 12 manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diklaim setiap pesertanya.,

Berikut adalah beberapa manfaat lengkap dari BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP):

  •  Pelayanan rawat jalan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Konsultasi medis, pemeriksaan fisik, dan tindakan medis dasar.
  • Pemberian obat sesuai dengan standar formula nasional.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (PKRTL):

  •  Pelayanan rawat jalan spesialistik di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis atau sub-spesialis.
  • Pelayanan rawat inap di rumah sakit dengan berbagai tingkat fasilitas sesuai dengan kelas yang didaftarkan.

3. Pelayanan Gawat Darurat:

  • Penanganan medis segera untuk kondisi gawat darurat yang mengancam jiwa atau fungsi tubuh.
  • Fasilitas pelayanan gawat darurat di rumah sakit tanpa memandang kelas rawat inap peserta.

4. Pelayanan Persalinan:

  •  Pemeriksaan kehamilan, persalinan normal, dan persalinan dengan risiko tinggi.
  • Perawatan pasca persalinan bagi ibu dan bayi baru lahir.

5. Pelayanan Rehabilitasi Medis:

  • Pelayanan rehabilitasi medis untuk pemulihan fungsi tubuh.
  • Terapi fisik, okupasi, dan terapi wicara bagi peserta yang memerlukan.

6. Pelayanan Penunjang Diagnostik:

  • Pemeriksaan laboratorium, radiologi, dan penunjang diagnostik lainnya sesuai indikasi medis.
  • Pelayanan yang meliputi tes darah, rontgen, MRI, dan pemeriksaan diagnostik lainnya.

7. Pelayanan Kesehatan untuk Penyakit Kronis:

  • Pengelolaan dan pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.
  • Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk memantau dan meningkatkan kualitas hidup penderita penyakit kronis.

8. Pelayanan Kesehatan Jiwa:

  • Konsultasi dan pengobatan untuk masalah kesehatan mental.
  • Terapi dan rehabilitasi bagi penderita gangguan jiwa.

9. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut:

  • Pemeriksaan gigi rutin, penambalan gigi, pencabutan gigi, dan tindakan pencegahan lainnya.
  • Pelayanan ortodonti dasar dan tindakan bedah gigi bila diperlukan.

10. Pelayanan Promotif dan Preventif:

  • Program imunisasi, skrining kesehatan, dan edukasi kesehatan.
  • Program pencegahan penyakit menular dan tidak menular.

Dengan berbagai manfaat ini, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Dapatkan berita pilihan dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. KLIK DISINI.

Berita Terkait

Ini 5 Cara Simpel Mengatasi Sembelit

Sabtu 06 Jul 2024, 19:47 WIB
undefined

News Update