Siapa Saja yang Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Rp4.200.00 dari Kartu Prakerja Gelombang 70? Simak Penjelasannya

Jumat 05 Jul 2024, 17:32 WIB
Ilustrasi klaim saldo dana gratis Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja Gelombang 70. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Ilustrasi klaim saldo dana gratis Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja Gelombang 70. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Prakerja Gelombang 70 telah dibuka pada Jumat, 5 Juli 2024. Kabar tersebut diumumkan secara resmi di akun media sosial Instagram @prakerja.go.id.

Adanya kabar ini membawa angin segar bagi pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK serta pelaku UMKM. Pasalnya, Program Kartu Prakerja ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan serta kompetensi bagi peserta guna meningkatkan daya saing dalam industri kerja hari ini.

Manfaat bergabung dalam Prakerja Gelombang 70 bagi peserta yang dinyatakan lolos, bisa klaim saldo dana gratis sebesar Rp4.200.000. Selain itu, peserta juga bisa menambah pengetahuan serta memiliki jaringan profesional.

Adapun komposisi dana bantuan Rp4.200.000 tersebut akan digunakan sebagai biaya pelatihan dan insentif saldo dana Prakerja. Nantinya peserta yang lolos diharuskan menggunakan saldo dana tersebut sebanyak Rp3.500.000 untuk membeli pelatihan.

Sedangkan sisanya sekira Rp700.000 merupakan saldo dana insentif Prakerja yang bisa ditarik ke dompet elektronik seperti DANA atau ke rekening bank milik peserta.

Namun perlu diingat untuk menarik dana insentif Prakerja tersebut, peserta harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu dan mendapatkan sertifikat pelatihan.

Lalu, siapa saja yang berhak mengikuti Prakerja Gelombang 70 dan klaim saldo dana gratis Rp4.200.000 dari pemerintah itu? Ini Penjelasannya.

Kriteria Peserta Prakerja

Berikut ini rincian kriterian peserta Prakerja Gelombang 70, di antaranya:

  • Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Berusia 18-64 tahun
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan kompetensi kerja seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah serta pelaku UMKM
  • Maksimal pendaftar 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Golongan yang Tidak Berhak Mengikuti Program Kartu Prakerja

Meskipun semua WNI boleh mengikuti Program Kartu Prakerja, namun ada beberapa golongan WNI yang tidak boleh mengikuti program pelatihan ini, antara lain:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • ASN
  • TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD

Itulah informasi siapa saja yang bisa klaim saldo dana gratis Prakerja dan yang tidak berhak untuk mengikuti Prakerja Gelombang 70 ini.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update