JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK (Nomor Induk Kependudukan) eKTP dan KK Anda ternyata dapat insentif saldo DANA Rp700.000 gratis dari pemerintah jika lolos Prakerja gelombang 70 mendatang. Siapkan dompet elektronik Anda dari sekarang.
Prakerja merupakan salah satu program yang dihelat pemerintah hampir setiap bulannya untuk memberikan bantuan uang gratis berupa insentif kepada para peserta yang mengikutinya.
Namun Anda harus memenuhi syarat tertentu untuk mendaftar program tersebut dan lolos seleksi pendaftaran agar berhasil meraih dua insentif di dalamnya yang meliputi:
- Insentif biaya mencari kerja Rp600.000 yang dikirim setelah membeli dan mengikuti pelatihan pertama
- Insentif tambahan Rp100.000 setalah mengisi survei evaluasi sebanyak dua kali
- Total keseluruhan insentif yang didapatkan adalah Rp700.000
Melalui Prakerja tentu saja Anda akan merasa terbantu sebab selain mendapatkan insentif, keuntungan lain yang diperolehnya yaitu sebagai berikut:
- Peserta lolos akan mendpat sertifikat setelah mengikuti pelatihan
- Sertifikat keahlian kerja
- Peningkatan skill kerja semakin
- Relasi dan peluang untuk mendapatkan pekerjaan semakin luas
- Menambah wawasan di berbagai bidang pekerjaan
Lantas, bagaimana cara daftar dan lolos Prakerja gelombang 70 atau terbaru nanti meski tanggal pendaftarannya belum dibuka?
Cara Dafar Prakerja Gelombang 70
- Siapkan NIK KTP dan KK
- Kunjungi situs web resmi prakerja.go.id
- Membuat akun dengan cara masukkan email aktif dan password
- Unggah foto KTP
- Mengisi data diri yang diminta secara benar, termasuk NIK dan KK
- Melakukan verifikasi wajah
- Menjawab pertanyaan mengenai alasa mengikuti Prakerja serta pelatihan yang diminati
- Verifikasi nomor HP
- Menyelesaikan Tes Kemampuan Dasar (TKD)
- Pilih gelombang yang tersedia dan ikuti alurnya hingga selesai
Cara Lolos Prakerja Gelombang 70
1. Memenuhi Syarat Berlaku
Melansir sitis web resmi www.prakerja.go.id terdapat sejumlah syarat berlaku untuk mengikuti program Prakerja pada gelombang 70.
Syarat tersebut di antaranya yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun yang memiliki NIK KTP dan KK serta sedang tidak menempuh pendidikan formal.
Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/POLRI, anggota legislatif, petinggi BUMN/BUMD, dan kepala atau perangkat desa tidak boleh mengikti program pemerintah ini.
Maka dari itu yang diperbolehkan hanyalah atau pekerja yang dirumahkan atau sedang ingin meningkatkan keahlian, warga yang sedang mencari kerja, dan pelaku UMKM.
2. Mengisi Informasi Data Pribadi Harus Valid