Nomor Induk Kependudukan E-KTP dan KK Anda Tercantum Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp4,2 Juta dari Program Pemerintah, Simak Cara Klaimnya!

Jumat 05 Jul 2024, 22:47 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda tercantum jadi penerima saldo dana gratis Rp4,2 juta dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda tercantum jadi penerima saldo dana gratis Rp4,2 juta dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda tercantum jadi penerima saldo dana gratis Rp4,2 juta dari pemerintah.

Dana ini berasal dari program Kartu Prakerja dan dapat Anda peroleh dengan mendaftar serta lolos dalam seleksi program tersebut.

Rincian dana Rp4,2 juta ini meliputi bantuan beasiswa sebesar Rp3,5 juta, insentif prakerja sebesar Rp600.000, dan insentif tambahan sebesar Rp100.000 dari dua kali pengisian survei.

Dana beasiswa sebesar Rp3,5 juta akan diterima oleh peserta yang lolos melalui dashboard akun Prakerja.

Saldo dana di dashboard ini tidak bisa dicairkan, melainkan hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan yang mendukung kemampuan, karir, atau pengembangan diri.

Setelah menyelesaikan pelatihan pertama, Anda berhak mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu.

Jika Anda berpartisipasi dengan mengisi ulasan dan survei terkait pelatihan yang diikuti sebanyak dua kali, Anda akan menerima insentif tambahan sebesar Rp100 ribu.

Dengan demikian, total insentif yang bisa dicairkan adalah Rp700 ribu.

Cairkan Insentif ke Rekening Bank atau Dompet Elektronik

Dana ini bisa dicairkan ke rekening bank seperti Bank Negara Indonesia (BNI) dan BCA, serta dompet elektronik seperti DANA, OVO, GoPay, dan LinkAja.

Proses pencairan insentif ke rekening bank atau dompet elektronik tidak instan. Prakerja menyatakan bahwa penarikan insentif memerlukan waktu.

Masyarakat umum berusia antara 18 hingga 64 tahun, mulai dari pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, orang yang masih bekerja, hingga pelaku UMKM dapat mengikuti program ini.

Berita Terkait
News Update