NIK E-KTP Anda Masuk DATA Penerima SALDO DANA BANSOS Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Jumat 05 Jul 2024, 22:20 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda masuk data penerima saldo dana bansos Rp2,4 juta dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda masuk data penerima saldo dana bansos Rp2,4 juta dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Proses pencairan Bansos PKH yang dilakukan melalui rekening KKS Bank Himbara kemungkinan terjadi di minggu ketiga atau keempat Juli, lalu berlanjut pada Awal Agustus 2024. 

Jika bansos disalurkan melalui PT Pos Indonesia, dana kemungkinan dicairkan dari Agustus hingga September 2024, atau 1 hingga 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.

Kategori Penerima

Dana sebesar Rp2,4 juta ini berhak diterima oleh KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.

Harus dipahami, total dana Rp2,4 juta yang diterima hanyalah alokasi tahunan, bukan per tahap.
Pada setiap tahap, bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia adalah sebesar Rp600 ribu.

Rincian Besaran Bansos PKH per Kategori

Selain kategori lansia dan penyandang disabilitas berat, bansos PKH juga diberikan kepada kategori lain seperti balita, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, dan siswa SMA.

Di bawah ini adalah rincian bantuan PKH 2024 yang diterima untuk setiap kategori:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia dengan Usia di Atas 70 Tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima PKH

Masyarakat Indonesia mesti memahami, bahwa kriteria penerima PKH pemerintah telah menetapkan kriteria penerima PKH. Mereka yang layak mendapat Bansos PKH 2024 harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Masuk dalam data kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Cek Status Penerima Bansos

Siapa saja dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri. Akses aplikasi Cek Bansos melalui website resmi Kemensos. Berikut adalah caranya:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan domisili penerima manfaat pada laman utama tersebut.
3. Masukkan atau ketik nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Ketikkan 4 karakter captcha pada kotak yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Status penerima yang dicari akan ditampilkan oleh sistem.

Apabila penerima yang dicari terdaftar sebagai,maka  aplikasi cek bansos akan menampilkan keterangan “ya” pada status bantuan.

Berita Terkait
News Update