GARUT, POSKOTA.CO.ID – Seorang oknum karyawan perusahaan pembiayaan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial JP dilaporkan ke polisi karena diduga menipu. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita korban di kasus tersebut hampir mencapai Rp2 miliar.
Korban, Arif Juniarto, warga Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, melaporkan karyawan anak perusahaan BUMN itu ke polisi lantaran tak juga memberikan BPKB dari sejumlah mobil bekas yang dibelinya dari terlapor.
Dia menuturkan, dugaan penipuan yang dialami terjadi saat ia bersama temannya membeli delapan mobil dari salah satu perusahaan pembiayaan di Garut melalui JP.
“Saya kenal JP ini dari temen saya yang orang Garut. Tapi temen saya yang mengenalkan juga ternyata ikut jadi korban,” kata Arif, Jumat 5 Juli 2024.
Arif mengaku dia dan temannya membeli mobil secara cash dan langsung lunas. Sejumlah bukti pelunasan berupa kwitansi resmi perusahaan dia miliki sebagai bukti transaksi.
Meski membeli lunas mobil bekas, keduanya tidak langsung mendapat BPKB dari kendaraan yang dibelinya.
“JP menjanjikan BPKB baru akan dikeluarkan pihak perusahaan setelah 14 hari kerja. Saya percaya saja karena perusahaannya kan perusahaan besar,” ujarnya.
Dari pembelian itu, kata Arif, dirinya hanya bisa membawa unit mobil dan STNK. Akan tetapi hingga waktu yang dijanjikan jatuh tempo, BPKB dari sejumlah kendaraan yang dibeli belum juga ia terima.
“Awalnya saya tidak curiga, lalu saya beri kesempatan waktu, berharap BPKB dari sejumlah kendaraan yang sudah dibeli bisa diterima. Tapi sampai sekarang belum juga diterima,” ucapnya.
Arif pada akhirnya mendatangi perusahaan pembiayaan yang disebut-sebut menjual mobil melalui JP. Dia terkejut ketika perusahaan menjelaskan bahwa mereka belum menerima uang pelunasan dari JP.
Kuat dugaan uang pelunasan yang diberikan korban dibawa kabur oleh JP.