Daftar Prakerja Gelombang 70 2024, Tapi NIK KTP Masih Terdaftar di Pendidikan Tinggi? Ini Cara Atasinya

Jumat 05 Jul 2024, 16:42 WIB
Cara atasi NIK KTP masih terdaftar di Pendidikan Tinggi saat daftar Kartu Prakerja gelombang 70 2024. (Poskota/Audie Salsabila Hariyadi)

Cara atasi NIK KTP masih terdaftar di Pendidikan Tinggi saat daftar Kartu Prakerja gelombang 70 2024. (Poskota/Audie Salsabila Hariyadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat daftar Kartu Prakerja  gelombang 70 2024, NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP (Kartu Tanda Penduduk) masih terdaftar di data Pendidikan Tinggi? 

Jangan khawatir, ini cara mengatasinya. Harus dilakukan dengan cepat karena pembukaan pendaftarannya  pendek. Jangan sampai tertinggal mendapatkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000. 

Tepat hari ini pada Jumat, 5 Juli 2024, akun Instagram @prakerja.go.id telah meresmikan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 70. 

Rencananya, penutupan program  ini akan dilakukan pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Maka dari itu, bagi yang ingin bergabung segera klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Prakerja-mu. 

Namun, ternyata bergabung di Prakerja tidak semudah yang dikira. Ada beberapa orang yang belum pernah lolos padahal sudah mencoba mendaftar berulangkali. 

Ada beberapa alasan kenapa tidak bisa lolos, salah satunya NIK KTP Anda terdaftar sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi. 

Hal ini sudah melanggar syarat dari Prakerja itu sendiri, yakni "Tidak sedang menempuh pendidikan formal," yang di mana calon peserta tidak boleh terikatbileh instansi tertentu. 

Tapi sudah lama lulus dan mendapatkan ijazah, kenapa masih terdaftar di Perguruan Tinggi? Simak cara atasinya di sini. 

Cara Atasi NIK KTP Masih Terdaftar di Pendidikan Tinggi 

Dilansir dari salah satu komentar netizen di akun Instagram resmi Prakerja, dia merasa kecewa karena tidak bisa mengikuti program tersebut. 

"Min kok saya gk bisa ikut gelombang nya yah, soal nya nik kamu sidah terdaftar di data pendidikan tinggi, ada yang sama ngk? Pdhl pengen ikut," ucap @bngsltra. 

Atas pertanyaan tersebut, @cariilmu.co.id menjawab komentarnya yang mengatakan bahwa harus meminta instansi pendidikan terakhir untuk memperbarui statusnya. 

Berita Terkait

News Update