JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bulan Juli 2024 ke dompet elektronik DANA, setiap besaran bantuan NIK e-KTP dan KK berbeda-beda.
Hal ini menjadi upaya Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki NIK e-KTP dan KK melalui penyaluran bansos.
Pada bulan Juli 2024, Bansos PKH Juli 2024 tersebut akan disalurkan secara digital ke dompet elektronik DANA.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi yang lebih cepat, aman, dan tepat sasaran.
Harus diingat, setiap warga yang memenuhi syarat akan menerima Bansos PKH dengan besaran yang berbeda-beda.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan bantuan dengan kebutuhan individu dan rumah tangga, sehingga distribusi dapat dilakukan secara lebih adil dan merata.
Bagi yang belum terdaftar, pemerintah mengimbau untuk segera memperbarui data NIK e-KTP dan KK agar dapat menerima bantuan Bansos PKH Juli 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Apa itu PKH? Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tahunan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat.
NIK e-KTP dan KK KPM harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Besaran Bantuan Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH Juli 2024
Berikut syarat penerima Bansos 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.